Sedangkan batasan aurat seorang wanita muslimah dengan wanita muslimah lainnya adalah seperti batasan aurat antara lelaki dengan lelaki lainnya yaitu antara pusar dan lutut. Dibolehkan melihat seluruh tubuhnya kecuali kedua bagian tersebut. Hal demikian dikarenakan adanya kesamaan jenis kelamin dan pada umumnya tidak terdapat syahwat diantara mereka. Akan tetapi jika terdapat syahwat dan khawatir memunculkan fitnah maka hal itu diharamkan, demikian pendapat para fuqaha. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11130)
Dengan demikian diharamkan bagi seorang wanita muslimah memperlihatkan seluruh tubuhnya kepada wanita lainnya, baik ia adalah saudara perempuannya, kawan perempuannya ataupun anak perempuannya.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (aurat) kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31)
Wallahu A’lam
Alhamdulillah dengan adanya tempat untuk menuangkan kretifitas antar Mahasiswa Wera, diharapkan semua anggota turut berpartisipasi n ikut menulis
BalasHapusmudah2n amae.....
BalasHapusna eda to'i pa tmn2 wera yg lain...